Rabu, 09 Februari 2011

Kebijakan BI Terhadap Kesehatan Bank Umum (13/1/PBI/2011) Dalam Meningkatkan Implementasi Manajemen Risiko

Kebijakan BI Terhadap Kesehatan Bank Umum (13/1/PBI/2011) Dalam Meningkatkan Implementasi Manajemen Risiko

A. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan , baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu system.
Secara sederhana dapta dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fingsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain , bank yang sehat adalah bank adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat , dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
B. Dampak Dari Tidak Sehatnya Sektor Perbankan
Menurut Andrew Crocken (1997) Stabilitas dan kesehatan sector perbankan sebagai bagian dari stabilitas sector keuangan terkait erat dengan kesehatan suatu perekonomian. Apabila suatu system perbankan dalam kondisi yang tidak sehat, maka fungsi bank sebagai lembaga intermediasi tidak akan berfungsi dengan optimal. Dengan terganggunya fungsi intermediasi tersebut, maka alokasi dan penyediaan dana dari perbankan untuk kegiatan investasi dan membiayai sector-sektor yang produktif dalam perekonomian menjadi terbatas. Sistem perbankan yang tidak sehat juga akan mengakibatkan lalu lintas pembayaran yang dilakukan oleh sistem perbankan tidak lancer dan efisien. Selain itu system perbankan yang tidak sehat juga akan menghambat efektivitas kebijakan moneter. Melihat akibat yang ditimbulkan oleh system perbankan yang tidak sehat tersebut maka dapat disimpulkan pentingnya pengaturan dan pengawasan bank sebagai upaya menciptakan dan memelihara kesehatan system perbankan.
Pada akhir desember 2010 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 23 kebijakan baru tentang perbankan. Diantara salah satu kebijakan tersebut adalah peraturan penilaian tentang kesehatan bank (Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum).
Penilaian ini menggunakan pendekatan risiko dengan faktor-faktor penentu tingkat kesehatan bank meliputi profil risiko (risk profile), good corporate governance, rentabilitas (earnings), dan permodalan.
Dalam ketentuan baru ini, BI juga mewajibkan bank melakukan penilaian sendiri (selfassesment) tingkat kesehatannya. Beberapa pokok penyempurnaan yang diatur tersebut di antaranya tentang kewajiban semua bank umum termasuk kantor cabang bank asing, melakukan penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat kesehatan baik yang dilakukan secara individiual maupun konsolidasi, dengan pendekatan risiko. "Penilaian tingkat kesehatan bank secara konsolidasi dilakukan bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.


C. Penilaian Faktor Faktor Penentu Tingkat Kesehatan Bank

1. Profil Risiko (Risk Profile)
Beberapa factor risiko yang diniilai terkait dengan peraturan Bank Indonesia tentang kesehatan bank umum adalah :
a. Risiko Kredit
b. Risiko Pasar
c. Risiko Likuiditas
d. Risiko Operasional
e. Risiko Hukum
f. Risiko Stratejik
g. Risiko Kepatuhan
h. Risiko Reputasi
2. Good Corporate Goovernance (GCG)
Bank Indonesia dalam hal ini melakukan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaannya berdasarkan prinsip – prinsip Good Corporate Goovernance.
3. Faktor Rentabilitas (Earnings)
Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap kinerja earnings, sumber – sumber earnings, dan sustainability earnings bank.
4. Faktor Permodalan (Capital)
Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.

D. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank
1. Peringkat komposit 1 (PK – 1)
Peringkat ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum sangat sehat dan mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan beberapa factor eksternal lainnya.
2. Peringkat Komposit 2 (PK – 2)
Peringkat ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum sehat dan mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi ekonomi dan bisnis dan juga factor eksternal lainnya.
3. Peringkat Komposit 3 (PK – 3)
Peringkat ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum cukup sehat dan juga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi ekonomi dan bisnis dan juga factor eksternal lainnya.
4. Peringkat Komposit 4 (PK – 4)
Peringkat ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi ekonomi dan bisnis dan juga factor eksternal lainnya.
5. Peringkat Komposit 5 (PK – 5)
Peringkat ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi ekonomi dan bisnis dan juga factor eksternal lainnya.



E. Periode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Periode penilaian tingkat kesehatan bank secara individual dilakukan setiap semester yakni di Juni dan Desember. Sedangkan waktu penyampaian dibatasi paling telat 31 Juli untuk laporan tingkat kesehatan bank posisi Juni. Untuk posisi Desember, laporan paling lambat disampaikan akhir Desember.. Untuk tingkat kesehatan bank konsolidasi, paling lambat 15 Agustus untuk laporan Juni, dan 15 Februari untuk laporan Desember.

F. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia terdapat beberapa tahap tindak lanjut yang akan dilakukan Bank Indonesia yaitu :
1. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan
peringkat 4 atau peringkat 5 dan/atau peringkat komposit tingkat kesehatan bank yang ditetapkan dengan peringkat 3namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi maka Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia
2. Bank Indonesia berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap action plan
3. Bank wajib menyampaikan action plan sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian tingkat kesehatan bank oleh Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian tingkat kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian tingkat kesehatan bank posisi akhir bulan Desember. Dan untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil self assesment Bank, Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan
a. 10(sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan; dan/atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan action plan oleh bank

G. Sanksi Bagi Bank Pelanggar
Untuk menjaga efektivitas dari berbagai ketentuan perundang – undangan dan peraturan lainnya yang dikeluarkan, maka dalam kebijakan pengawasan terhadap kesehatan suatu bank juga di tetapkan berbagai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang ada.
Adapun Beberapa sanksi yang akan di berikan oleh Bank Indonesia terkait dengan bank yang tidak memenuhi atau tidak mentaati peraturan Bank Indonesia tersebut adalah diantaranya :
1. Sanksi teguran tertulis
2. Penurunan kesehatan bank
3. Pembekuan kegiatan usaha.
4. Selain itu, BI akan mencantumkan pengurus atau pemegang saham bank dalam daftar predikat tidak lulus (DTL) terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan.

















DAFTAR ISI

A. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
B. Dampak Dari Tidak Sehatnya Sektor Perbankan
C. Penilaian Faktor-Faktor Penentu Tingkat Kesehatan Bank
D. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank
E. Periode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
F. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
G. Sanksi Bagi Bank Pelanggar



DAFTAR PUSTAKA

http://bataviase.co.id/
http://keuangan.kontan.co.id/
http://www.bisnis.com/koran/pdf
http://bi.go.id/pdf
http://www.ujungpandangekspres.com/koran/depan.pdf

















(TUGAS paper kebanksentralan)
Kebijakan BI Terhadap Kesehatan Bank Umum (13/1/PBI/2011) Dalam Meningkatkan Implementasi Manajemen Risiko




OLEH :
RUSLAN HADI YAHYA
(08179265)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar